Langkah Tegas Pemerintah, Tambang Ilegal di Morowali Disegel — Pangdam XXIII/Palaka Wira Turun Langsung

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal itu terlihat dari pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan penyegelan tambang tanpa izin yang digelar di wilayah PT Bumi Morowali Utama (BMU), Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Turut hadir Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah, yang menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan unsur daerah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan pejabat tinggi negara melakukan peninjauan langsung terhadap area pertambangan PT BMU yang diketahui melakukan aktivitas tanpa izin resmi dan berada di kawasan hutan lindung. Penertiban ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan menurunnya daya dukung ekosistem hutan di wilayah Morowali.

“Kegiatan penertiban kawasan hutan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan. TNI-Polri bersama seluruh unsur pemerintah siap mendukung penuh kebijakan nasional ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar di sela kegiatan.

Penertiban tambang ilegal ini juga menjadi bentuk nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam pengendalian kerusakan lingkungan, sekaligus penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang melanggar hukum dan merusak sumber daya alam.

Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi preseden positif bagi daerah lain di Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Lebih baru Lebih lama