Sisir PETI Pasigala, Pemprov Sulteng Susun Langkah Pengusulan WPR

Sumber foto: tribunpalu

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan penyisiran dan inventarisasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasigala yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kegiatan sosialisasi terkait penertiban PETI tersebut digelar di Hotel Santika, Jalan Moh. Hatta, Kota Palu. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan tim gabungan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2 tanggal 20 September 2025.

“Ada surat keputusan Pak Gubernur Nomor 500.10.2 tanggal 20 September 2025. Dalam surat keputusan itu, beliau membentuk tim gabungan penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujar Sultanisah.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penyisiran PETI telah berjalan sejak November 2025, dimulai dari daerah dengan jumlah titik pertambangan ilegal terbanyak. Kabupaten Parigi Moutong menjadi wilayah pertama yang disisir, kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Poso, Tojo Una-una, Toli-Toli, dan Buol.

“Pertama kami sudah menyisir di Parigi Moutong karena di situ lokasi yang paling banyak titik. Kemudian bergerak ke Poso, lalu ke Tojo Una-una, Toli-Toli, dan Buol. Terakhir kami laksanakan di Palu untuk wilayah Pasigala,” jelasnya.

Dalam rangka pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat, Sultanisah menyebut tim gabungan saat ini tengah menyusun analisis serta merumuskan langkah-langkah terbaik dalam penanganan PETI. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi legal bagi masyarakat penambang, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di daerah.



Lebih baru Lebih lama