Tersangka dijemput langsung oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng di Jakarta setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. RI sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan sebelum akhirnya diterbangkan ke Palu pada Sabtu (31/1/2026) pagi.
Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan penjemputan dilakukan karena tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, proses pemberangkatan tim ke Jakarta dilakukan hari Jumat subuh. Saya dibersamai lima orang tim penyidik dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Salahuddin saat konferensi pers di Kejati Sulteng, Sabtu pagi (31/1/2026).
Usai pemeriksaan, penyidik menyimpulkan perlu dilakukan penahanan selama 20 hari. Awalnya, tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan sebelum akhirnya dibawa ke Palu.
“Karena tim menilai mampu membawa pulang, kami hanya menahan sekitar tiga jam, lalu dini hari menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Palu pukul 06.00,” jelasnya.
Saat ini, RI ditahan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu untuk 20 hari ke depan. Pihak Kejati menegaskan bahwa proses penahanan telah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang menyatakan tersangka dalam kondisi memungkinkan untuk ditahan.
