Komisi III DPRD Sulteng Berdiri di Pihak Rakyat Poboya

Palu — Masyarakat Poboya bersama warga lingkar tambang menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas kejelasan status tanah ulayat serta penataan wilayah pertambangan di kawasan Poboya.

Sekretaris Lembaga Adat Poboya, Herman Pandedjori, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Poboya tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi menyangkut pengakuan hak-hak historis masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kelola dan jaga secara turun-temurun jauh sebelum hadirnya aktivitas pertambangan berskala besar.

Menurut Herman, kawasan pegunungan Poboya merupakan ruang hidup masyarakat adat yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat kuat dalam kehidupan warga.

Sementara itu, Sofyan Aswin, perwakilan warga lingkar tambang Poboya sekaligus tokoh masyarakat Kelurahan Lasoani, menyampaikan bahwa masyarakat Poboya akan terus memperjuangkan kejelasan status tanah ulayat yang saat ini berada dalam wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut ditempuh melalui jalur yang sah dan konstitusional dengan harapan adanya kepastian hukum yang berkeadilan.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan atas ruang hidup serta mata pencaharian masyarakat. Selama belum ada kejelasan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penataan wilayah, aspirasi masyarakat akan terus kami sampaikan kepada pemerintah,” tegas Sofyan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi III DPRD Sulteng. Massa meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung dan merekomendasikan penciutan wilayah kontrak karya PT Palu Citra Minerals (PCM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, massa menuntut pengembalian hak tanah ulayat adat masyarakat Poboya melalui mekanisme penciutan wilayah konsesi PT PCM sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak historis masyarakat adat.

Massa aksi juga secara tegas menolak monopoli pertambangan emas di Poboya dan mendesak percepatan penertiban izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai wujud kedaulatan rakyat atas sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Tak hanya itu, masyarakat turut mengecam stigma negatif terhadap penambang rakyat, termasuk pelabelan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan tradisional.

Aspirasi masyarakat tersebut mendapat respons positif dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. M. Ali, bersama Sekretaris Komisi III, Safri. Keduanya menyatakan dukungan terhadap tuntutan masyarakat Poboya, khususnya terkait penciutan lahan konsesi PT CPM serta penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sekitar area perusahaan.

Salah satu tokoh masyarakat Poboya, Sofiyar, mengungkapkan rasa senang dan bahagianya atas sikap terbuka Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menyebut dukungan tersebut disampaikan secara jelas dan terbuka di hadapan masyarakat Poboya yang mengikuti aksi.

“Hari ini kami merasa senang dan bahagia karena Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sangat terbuka dan terang benderang menyatakan komitmennya untuk mendorong serta mendukung WPR dan penciutan lahan konsesi. Pernyataan itu dibacakan langsung di hadapan keluarga besar masyarakat Poboya yang hari ini turun menyuarakan tuntutan,” ujarnya.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Masyarakat berharap dukungan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat ditindaklanjuti secara konkret demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat Poboya.

Lebih baru Lebih lama