Palu. 23/1/2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendampingi warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, dalam aksi demonstrasi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.
Aksi ini dipicu oleh dugaan kriminalisasi dan tindakan represif aparat terhadap aktivis lingkungann di mororwali, Advokat LBH sulteng, Agussalim menyoroti penangkapan aktivis di morowali yang di nilai tidak prosedural dan berlebihan
Sekitar 30 masa aksi yang tiba dengan menggunakan mobil sound beserta spanduk-spanduk.
Dalam aksi demo ini, warga dan LBH Sulteng menyampaikan lima tuntutan: Hentikan kriminalisasi aktivis, Bebaskan 4 aktivis toreto (Arlan,Royman,Asdin,Ayudin). Tindak tegas pelanggaran hukum PT.TAS dan PT.RCP. Copot kapolres Morowali. Selesaikan hak-hak masyarakat desa torete.
Advokat LBH Sulteng, Agussalim mendesak para anggota DPRD khususnya dari dapil Morowali agar bisa secepatnya untuk dapat menemui massa aksi guna mendengar kan aspirasi dari massa aksi yang hadir.
Setelah melakukan aksi demo perwakilan warga dan LBH Sulteng melakukan mediasi dengan anggota DPRD Sulteng di ruangan kantor DPRD. Hasil mediasi menunjukan bahwa DPRD Sulteng siap membentuk panitia Khusus untuk menangani masalah ini dan mencari solusi yang adil bagi warga Desa Torete.
"Dengan pembentukan pansus, kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak warga desa Torete dapat di pulihkan.
