Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menegaskan pentingnya mengecek masa berlaku paspor sejak tahap awal perencanaan perjalanan.
“Paspor untuk perjalanan ke luar negeri umumnya harus berlaku minimal enam bulan. Paspor yang aktif dan valid akan mempermudah proses pengurusan visa serta mencegah kendala administratif,” ujarnya, Rabu 4 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa ketepatan data dan keabsahan paspor sangat menentukan kelancaran perjalanan internasional.
“Paspor yang tertib dan sesuai ketentuan akan mendukung proses permohonan visa di negara tujuan,” jelasnya.
Dengan memastikan paspor siap digunakan sejak tahap perencanaan, masyarakat dapat melanjutkan pengurusan visa dan menyusun rencana perjalanan ke luar negeri secara lebih aman, tertib, dan terencana.
Sumber:Radarsulawesi
