Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2025 kepada Polresta Palu dan Polres Sigi
Palu - Ombudsman Republik Indonesia menggelar kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor/Kota, Selasa 03/02/2026 pagi.
Acara yang dilaksanakan di aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah itu dihadiri oleh Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.M., Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Endi Sutendi yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Mangga, S.H., M.M., para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh jajaran Satuan Wilayah (Satwil) Polda Sulawesi Tengah melalui zoom meeting.
Dalam kesempatan tersebut, dalam amanat Kapolda Sulteng yang dibacakan Wakapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan kepada Polresta Palu dan Polres Sigi.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja satuan kewilayahan Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Capaian tersebut juga mencerminkan kesungguhan jajaran Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel,” ujarnya.
Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Satuan Wilayah (Satwil) Polresta Palu, Polres Sigi, dan seluruh jajaran atas dedikasi, kerja keras, serta konsistensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga mampu memperoleh penilaian positif dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ia juga berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat bagi seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip Polri yang Presisi.
Sementara itu, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat menjelaskan bahwa untuk wilayah Polda Sulawesi Tengah, Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor/Kota diraih oleh Polresta Palu dan Polres Sigi.
Menurutnya, penilaian tersebut didasarkan pada kualitas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik serta persepsi masyarakat terhadap layanan Kepolisian.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Polda Sulawesi Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia, dengan harapan ke depan masyarakat dapat merasakan pelayanan Kepolisian yang semakin baik, profesional, dan berkeadilan.
