Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Laka Maut di Sigi Lewat Restorative Justice

 

PALU,– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyetujui penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Sigi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang didampingi Aspidum dan Kajari Sigi bersama Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI secara daring, Rabu (11/3/2026).

Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi itu menjerat tersangka Ir. Ramdan Toampo, M.Si yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan 

Kasus tersebut bermula saat tersangka mengemudikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DN 1274 ST dari arah Biromaru menuju Desa Lolu. Dalam perjalanan, tersangka sempat silau akibat sorotan lampu jauh kendaraan dari arah berlawanan sehingga tidak dapat melihat kondisi jalan secara jelas.

Dalam kondisi tersebut, tersangka tiba-tiba mendapati seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraan yang dikemudikannya. Meski telah melakukan pengereman mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari.

Korban bernama Iskandar Laborahima (78) mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Torabelo Sigi untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat selama 15 hari, korban akhirnya meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA di RSUD Undata Palu.

Dalam proses penanganan perkara diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan. Selain itu, tersangka menunjukkan itikad baik dengan segera menolong korban serta membantu proses perawatan medis hingga pemakaman.

Keluarga korban kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigi.

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tercapai pada 27 Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut, tersangka memberikan bantuan biaya perawatan, santunan pemakaman, serta dukungan dalam kegiatan doa dan tahlilan keluarga korban.

Secara yuridis, perkara ini dinilai memenuhi syarat penerapan Restorative Justice. Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas termasuk delik kealpaan (culpa), yakni perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah terjadi kesepakatan damai dan pemulihan kepada keluarga korban. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice disetujui.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengedepankan pemidanaan, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat guna menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif.

Lebih baru Lebih lama