Palu — Komnas HAM Sulawesi Tengah mengecam Pemkab Banggai Kepulauan karena menunggak gaji dokter kontrak berbulan-bulan, menyebutnya pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM Livand Breemer menegaskan dokter adalah tenaga profesional, bukan relawan.
“Diberi tugas menyelamatkan nyawa, negara tak boleh biarkan mereka sekarat finansial. Bayarkan sekarang,” ujar Livand, Jumat (6/3/2026). Komnas HAM menilai alasan administrasi bukan pembenaran, karena melanggar Pasal 38 UU No. 39/1999 dan berisiko menurunkan layanan kesehatan hingga eksodus dokter.
Komnas HAM mendesak Pj Bupati memerintahkan Dinkes & BPKAD melunasi gaji dalam 3×24 jam, DPRD Bangkep mengawasi, dan Inspektorat menelusuri hambatan birokrasi. Komnas HAM siap lindungi dokter dari intimidasi. Pemkab Bangkep belum memberi pernyataan resmi.
