Palu — Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak audit dan penyelidikan dugaan pungutan liar berkedok “sumbangan sukarela” di SMAN 1 Balinggi, Parigi Moutong. Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer menegaskan pungutan ber nominal dan batas waktu adalah pungli, bukan sumbangan sah sesuai PP 48/2008 dan Permendikbud 75/2016.
Komnas HAM meminta BPK Sulteng melakukan PDTT atas dana komite dan BOS, Inspektorat mengevaluasi kepala sekolah dan komite, serta Tim Saberpungli Polda menindak oknum pemungut. Peringatan juga diberikan agar sekolah tidak mengintimidasi siswa yang orang tuanya menolak membayar.
“Jangan biarkan masa depan siswa digadaikan. Audit dan buka ke publik penggunaannya,” tegas Livand, Rabu (5/3). Komnas HAM mengimbau wali murid melapor bila diintimidasi dan meminta Gubernur bersama Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan komite sekolah se-Sulteng.
