PALU — Penyidik Pidsus Kejati Sulteng menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi (Morowali Utara) periode 2019–2025, AHL, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang. Penetapan dilakukan Kamis (12/3/2026) setelah diperoleh dua alat bukti sah dan dokumen keuangan.
Kasi Penkum Laode Abd Sofian,S.H.,M.H. mengatakan AHL diduga membentuk tim pengelola CSR sepihak serta membuka rekening pribadi/kelompok untuk menampung dana dari sejumlah perusahaan tambang (PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, PT Cipta Hutama Meranti). Dana yang seharusnya masuk Rekening Kas Desa di Bank Sulteng dan dicatat dalam APBDes diarahkan ke rekening “liar” tersebut, lalu dicairkan di luar prosedur, termasuk penerimaan tunai ratusan juta rupiah.
Audit menyebut kerugian negara Rp9.686.385.572. Penyidik menyita aset: Pajero Sport Dakkar, Mercedes-Benz, 3 ekskavator, serta tanah dan rumah cluster senilai Rp1,2 miliar. AHL dijerat Pasal 603 UU 1/2023 dan Pasal 3 jo 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001. Kejati menegaskan komitmen memberantas korupsi CSR tambang dan dana desa.
