Satresnarkoba Polresta Palu Amankan Pria dengan 46 Paket Sabu

Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Aksi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan.

Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Usman menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan badan serta tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket yang diduga sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, SS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tambah Usman.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama