PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial Inhar Bin Aminudin diamankan petugas saat dilakukan penindakan di kawasan Huntara Petobo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Palu.
“Tim Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria bernama Inhar yang diduga sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kompol Usman.
Penangkapan dilakukan di Jalan Moh. Soeharto, kawasan Huntara Petobo. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Usman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
“Kapolresta Palu menegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Trisno yang berada di wilayah Petobo. Barang itu rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka.
