Sigi – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan seorang Pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan ini dilakukan setelah petugas mengamankan 36 paket diduga sabu dengan berat bruto 10,14 gram di kediamannya, pada Sabtu (28/3/2026).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi pada Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Selanjutnya, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” ujar Iptu Chandra.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur IS. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain enam buah plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.
Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.
