PALU – Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selama 9 bulan, sejak Juli 2025 hingga April 2026, menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Fokus utama: korupsi sektor pertambangan yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan kerusakan lingkungan.
•Capaian 2025: Selamatkan Rp27 Miliar, 9 Perkara ke Penuntutan*
Di tahun 2025, dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, Kejati Sulteng telah melakukan sebanyak sebelas penyidikan. Dari penanganan itu, berhasil diselamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang.
Dari sebelas penyidikan ini, telah dilimpahkan dalam proses penuntutan sebanyak sembilan perkara.
•Empat Sprindik 2026, Fokus Korupsi Tambang
Untuk tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah se-Sulteng telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan yakni:
1. Perkara Korupsi pada kasus pertambangan Ore Nikel di Kabupaten Morowali Utara, area hukum PT Cocoman, dengan modus operandi diduga terjadi penambangan secara ilegal yang mengarah ke indikasi terjadinya kerugian negara.
2. Perkara Korupsi pada area pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala yang diduga terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa, dengan modus operandi perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan ilegal yang berindikasi merugikan keuangan negara.
3. Kasus pada pemberian kredit di Bank BPD Sulteng ke nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara.
4. Pengembangan kasus CSR dengan tersangka a.n. YULIANTI.
Bahwa untuk penyidikan di tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah lebih fokus kepada penanganan kasus korupsi area pertambangan yang beririsan dengan hajat hidup orang banyak yang tidak hanya terfokus pada perhitungan kerugian negara, namun juga menyangkut kepada aspek kerusakan lingkungan hidup yang tentunya akan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan untuk masyarakat yang lebih baik.
Geledah Kementerian ESDM & Sita 13 Alat Berat di Morowali Utara
Tahun 2026 kaitan dengan kasus tambang yang terjadi pada PT Cocoman, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, serta perampasan aset pada beberapa titik, yakni:
Melakukan penggeledahan pada Kementerian ESDM dan area sekitar Jakarta pada tempat-tempat yang terindikasi dokumen dugaan Tipikor pada PT Cocoman dengan menyita berbagai dokumen yang dianggap berhubungan dan bertalian dengan penanganan kasus.
Melakukan penggeledahan dan penyitaan pada area PT Cocoman di Morowali Utara dan Tim Penyidik berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, antara lain:
- 1 unit DC Hilux
- 1 unit single drum roller Liu Gong 6611E
- 1 unit motor grader Liu Gong 6611E
- 1 unit bulldozer Komatsu 101
- 2 unit dump truck Hino FM320TI tanpa plat nomor
- 1 unit truk Howo
- 3 unit excavator Volvo
- 1 unit excavator Sumitomo SH330
- 2 unit Triton
Di mana keberadaan barang-barang tersebut masih dalam status titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh karena untuk memindahkan membutuhkan lebih banyak waktu, dan dititip pada perusahaan untuk sementara waktu.
Untuk selanjutnya tim penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa Tindak Pidana Korupsi tersebut.
