Klarifikasi Kapolsek Moutong, Penambang Tewas Di PETI Lobu Murni Longsor Tanpa Alat Berat

Kapolsek Moutong AKP Felix Alfins Saudale akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tewasnya seorang penambang di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Korban diketahui bernama Isran alias Isi (50), warga Desa Lobu, Kecamatan Moutong, ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas manual.

AKP Felix menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang mengumpulkan material tanah mengandung emas untuk dimasukkan ke dalam karung, yang selanjutnya akan diproses menggunakan alat tradisional (dulang).

Mereka sedang mengambil material untuk diisi ke dalam karung dan akan didulang, saat itulah terjadi longsor," kata AKP Felix melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/2026).

Dia mengatakan, kepolisian baru menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada pagi hari. Berdasarkan keterangan di lapangan, proses evakuasi dilakukan oleh rekan-rekan korban menggunakan alat seadanya.

"Berdasarkan hasil interogasi kami, proses evakuasi manual tersebut memakan waktu sekitar dua hingga tiga jam dengan menggunakan alat seadanya," ujarnya

Dia menegaskan saat kejadian tidak ditemukan alat berat di lokasi tersebut, mengingat sepekan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah melaksanakan operasi penertiban di wilayah tersebut

Korban merupakan penambang manual, jadi tidak ada satupun alat berat di situ. Kami baru saja selesai melakukan penertiban bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Sabtu (11/4/2029) lalu," kata AKP Felix

Saat ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami telah memasang garis polisi di TKP. Polsek Moutong akan terus memperketat pengawasan di wilayah yang telah dilakukan penertiban sebelumnya," tutupnya.

Lebih baru Lebih lama