Menurut Isram Said Lolo, hal ini sudah sangat jelas diatur dalam instruksi pemerintah, khususnya merujuk pada ketentuan yang menyebutkan agar tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jelas sekali, sesuai instruksi dan aturan yang ada, pemasangan papan proyek itu hukumnya WAJIB. Ini bukan sekadar formalitas, tapi sudah diatur dalam ketentuan mengenai informasi publik dan merupakan hak seluruh masyarakat untuk mengetahui," tegas Isram Said Lolo kepada awak media.
Lebih jauh, ISL menyoroti pentingnya transparansi. Ia menilai alasan atau jawaban yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut tidak perlu atau tidak wajib memasang papan informasi adalah sesuatu yang salah dan tidak berdasar.
Apalagi, saat ini istilah "Koperasi Merah Putih" sedang menjadi sorotan luas dan ramai diperbincangkan di masyarakat. Seharusnya, hal ini justru membuat pelaksanaannya semakin ketat dalam mematuhi aturan.
"Ketika bicara soal Merah Putih yang lagi ramai-ramainya, justru harusnya makin taat aturan. Menurut saya jawaban yang bilang tidak perlu papan informasi itu adalah sesuatu yang salah besar," tegasnya.
Oleh karena itu, Isram Said Lolo meminta agar unsur pimpinan, dalam hal ini Dandim 1306, segera melakukan langkah tegas. Ia meminta agar pimpinan segera memberikan pengarahan dan pembinaan kepada jajaran bawahannya.
"Saya minta Dandim 1306 segera lakukan pengarahan ke bawahannya. Karena tidak adanya papan informasi ini adalah salah satu bentuk pelanggaran prosedur. Ini wajib harus ada, tidak boleh ditiadakan," serunya.
Isram Said Lolo kembali menegaskan prinsipnya bahwa pengawasan dan kritik adalah hal yang mutlak.
"Prinsip saya, apapun pekerjaan pemerintah, wajib kita kritisi kalau itu tidak sesuai ketentuan. Tidak boleh ada yang merasa paling benar dan mengabaikan aturan yang sudah jelas," pungkasnya.
