_Ekspose Daring Bersama Jampidum Kejaksaan RI Bahas Kasus di Banggai dan Buol_
PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah atau plea bargain, Selasa (19/5/2026).
Ekspose dilakukan secara daring bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Dalam ekspose tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai terhadap tersangka Renaldi Suleman. Tersangka disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP.
Perkara bermula pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Saat itu tersangka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Tersangka kemudian mengambil dan menggunakan kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Namun dalam proses penanganannya, Kejaksaan Negeri Banggai menilai perkara memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban. Korban pun memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor masih dalam kondisi utuh sehingga memungkinkan adanya pemulihan keadaan seperti semula.
Pertimbangan lain yang turut menjadi dasar adalah ancaman pidana di bawah batas maksimum ketentuan restorative justice, adanya respons positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara damai, serta perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, perkara kedua yang diekspose merupakan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah atau plea bargain yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Buol terhadap tersangka Zul Qifli A. Adam alias Ipin. Perkara ini terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 23 November 2025 di Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana berawal dari perselisihan di lingkungan kerja yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka memar dan lecet sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum et repertum.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Tersangka mengakui perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan, serta didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung. Perkara tersebut juga memenuhi persyaratan penyelesaian berdasarkan mekanisme pengakuan bersalah dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh dan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan masyarakat, kedua perkara tersebut disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan. Masing-masing diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah atau plea bargain.
Ekspose tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kemanfaatan. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
