Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Laptop Lewat Restorative Justice

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau _Restorative Justice_ yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (12/5/2026).

Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan keadaan bagi para pihak.

•Kronologi Pencurian Laptop di Kantor PT. Nusantara Ekspres Kilat
Dalam perkara tersebut, tersangka atas nama Tomi Kurniawan alias Tomi disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa.

Adapun kasus posisi terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor PT. Nusantara Ekspres Kilat yang berlokasi di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. 

Tersangka diketahui mengambil 1 unit laptop merk HP Notebook 240 G9 warna hitam milik perusahaan tersebut. Perbuatan itu terjadi saat saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkan laptop di meja bagian depan kantor untuk membeli makanan. Tersangka yang melintas di lorong samping kantor melihat situasi sepi dan kemudian timbul niat untuk mengambil laptop tersebut tanpa melakukan perusakan.

Selanjutnya, laptop dijual kepada seseorang seharga Rp200.000 dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli makan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.


•Perdamaian dan Pemulihan Korban Jadi Syarat Restorative Justice Terpenuhi  
Dalam proses ekspose, disampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. 

Antara lain, korban telah memaafkan tersangka secara sukarela dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Perdamaian secara lisan maupun tertulis telah dilakukan di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 April 2026.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta bukan merupakan residivis. Ancaman pidana dalam perkara tersebut juga tidak melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman restorative justice. Keadaan korban pun telah dipulihkan melalui pengembalian laptop tanpa kerusakan. 

•Kejati Sulteng: Wujud Hukum Humanis dan Harmoni Sosial 
Melalui pelaksanaan restorative justice ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan. 

Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata transformasi penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang menghadirkan kemanfaatan, kepastian hukum, dan harmoni sosial di tengah masyarakat. 

Perkara disetujui penghentian penuntutannya.

Lebih baru Lebih lama