_Waka Kajati Imanuel Rudy Pailang Pimpin Ekspose, Komitmen Hukum Humanis & Berkeadilan_
PALU, Senin 8 Juni 2026– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif Restorative Justice RJ untuk kasus kecelakaan lalu lintas di Palu. Ekspose digelar daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda Oharda JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI sebagai tahap evaluasi permohonan RJ dari Kejaksaan Negeri Palu.
Lewat RJ, hukum tak sekadar menghukum. Korban dapat pemulihan, pelaku diberi efek jera yang mendidik, dan masyarakat dapat rasa keadilan.
Kronologi: Terobos Lampu Merah, Tabrak Pengendara Lain
Perkara menjerat Wahyu Nur, tersangka yang disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat 4 Lampiran I Nomor 67 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa terjadi Senin, 18 Agustus 2025 pukul 07.40 WITA. Wahyu Nur mengendarai motor Yamaha Mio M3 dari Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro dengan kecepatan sekitar 50 km/jam. Saat mendekati simpang empat, lampu berubah kuning tapi kecepatan tak dikurangi. Ketika lampu sudah merah, ia tetap melaju dan menerobos.
Di saat bersamaan dari arah timur ke barat Jalan Ir. Juanda melintas Dayang Muhasriana dengan Honda Beat Street. Tabrakan tak terhindarkan.
Dampak & Langkah Pemulihan
Akibat kecelakaan itu, korban Dayang Muhasriana mengalami luka lecet di kedua lutut dan perubahan bentuk sendi siku tangan kiri. Berdasarkan Visum et Repertum RS Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tanggal 12 Desember 2025, korban dirawat 10 hari. Motor milik korban rusak. Penumpangnya, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, mengalami luka lecet di kepala.
Setelah kejadian, Wahyu Nur mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan langsung meminta maaf ke korban. Korban memaafkan dengan tulus. Keduanya menandatangani kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, Wahyu Nur menanggung biaya perbaikan motor dan santunan pengobatan korban.
Syarat RJ Terpenuhi, Kejaksaan Dorong Hukum Humanis
Dalam ekspose disampaikan, perkara ini layak RJ karena:
1. Ancaman pidana paling lama 5 tahun
2. Terjadi karena kelalaian, bukan kesengajaan
3. Tersangka baru pertama kali berurusan dengan hukum
4. Ada perdamaian dan pemulihan kerugian korban
“Melalui RJ, penyelesaian perkara diharapkan memberi manfaat lebih besar bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Kejaksaan tetap mengedepankan prinsip hukum, tapi juga menghadirkan penegakan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi damai demi harmonisasi bermasyarakat,” tegas Waka Kajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang.
Ekspose ini jadi bukti komitmen Kejati Sulteng mewujudkan ketertiban lalu lintas sekaligus memulihkan hubungan sosial setelah konflik.

