_MR 24 Tahun Ditangkap Usai Aniaya Anggota Polri, Barang Bukti Parang dan Sekop Pasir Diamankan_
PALU, Sulteng – Rabu, 10 Juni 2026 dini hari– Tim gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MR, 24 tahun, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam. Penangkapan berlangsung di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan terhadap anggota kepolisian saat menjalankan tugas pada Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, peristiwa bermula ketika petugas hendak mengamankan MR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah anggota polisi.
“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui berada di Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 WITA dan melakukan upaya penangkapan.
Namun saat akan diamankan, MR kembali melakukan perlawanan dengan mencabut parang dan menyerang petugas. Ia juga sempat melemparkan sekop pasir ke arah personel yang berada di lokasi.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tegas AKP Ismail Boby.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Palu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan saat melakukan perlawanan.
AKP Ismail Boby juga mengungkapkan bahwa MR merupakan seorang residivis dan diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palu.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya,” katanya.
Saat ini Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan petugas merupakan langkah terukur untuk melindungi keselamatan anggota di lapangan ketika menghadapi ancaman nyata dari pelaku yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

