PALU– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui permohonan penyelesaian 3 perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atau MKR. Ekspose digelar secara virtual pada Kamis (23/7/2026) dan diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng.
Tiga Satker yang mengajukan permohonan MKR yakni Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.
Didampingi Aspidum Andarias D'Orney, S.H., M.H. serta pejabat struktural bidang Pidum, Kajati mendengarkan langsung kronologi, hasil perdamaian, dan dasar hukum dari masing-masing Kajari.
1. Kejari Sigi: Tersangka SAIDAH Aniaya Pakai Rice Cooker
Perkara pertama menjerat tersangka SAIDAH yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korbannya An. Sumartin.
Perkara berawal dari perselisihan pribadi. Keduanya saling melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan hingga berujung penganiayaan menggunakan rice cooker. Akibatnya korban mengalami luka lebam di kepala berdasarkan Visum et Repertum.
Dalam ekspose disebutkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 5 tahun, telah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban memaafkan secara tulus dan dibuatkan kesepakatan perdamaian. Tersangka juga mengganti biaya pengobatan Rp2.000.000. Penyelesaian MKR didukung keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik.
2. Kejari Parigi Moutong: Tersangka ROBI MAFURI Aniaya Karena Transaksi Mangga Perkara kedua atas nama tersangka ROBI MAFURI disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korbannya An. Pemas.
Perkara bermula dari kesalahpahaman transaksi jual beli buah mangga yang berujung penganiayaan hingga korban luka.
Tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana memenuhi syarat MKR, dan telah membiayai pengobatan korban. Mengingat adanya hubungan keluarga dan pekerjaan antara keduanya, penyelesaian melalui MKR dinilai lebih bermanfaat untuk memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.
3. Cabjari Tolitoli di Ogotua: Tersangka YUSRI BIN LUO Pukul Saat Kerja Bakti Masjid
Perkara ketiga menjerat tersangka YUSRI BIN LUO disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korbannya An. Ramli.
Peristiwa terjadi saat kerja bakti pembangunan masjid. Tersangka tersinggung atas ucapan korban terkait pekerjaan, lalu spontan memukul hingga korban luka pada bagian mata.
Tersangka baru pertama kali berbuat, telah meminta maaf, mengganti biaya pengobatan Rp3.500.000, dan berjanji tidak mengulangi. Korban memaafkan dan menerima ganti rugi yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. MKR juga didukung masyarakat dan tokoh setempat.
*Kajati: Hukum Harus Pulihkan, Bukan Sekadar Menghukum*
Setelah mencermati syarat formil dan materiil serta peraturan Kejaksaan RI tentang MKR, Kajati Sulteng menyetujui seluruh permohonan.
"Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat," ujar Zullikar Tanjung.
Dengan MKR, Kejaksaan menegaskan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Setiap perkara yang memenuhi syarat diselesaikan secara cermat dan objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.

