Kejati Sulteng Gelar Penerangan Hukum di Donggala, Bahas Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan

DONGGALA, 5 Agustus 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum. Mengusung tema _"Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah"_, kegiatan ini berlangsung di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Donggala yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi.
Hadirkan PA, KPA, PPK hingga Inspektorat
Kegiatan ini dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memberikan edukasi hukum yang komprehensif terkait berbagai aspek hukum yang dapat timbul pada pelaksanaan addendum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedepannya diharapkan dapat membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan berintegritas.

Bupati: Pengadaan Bukan Sekadar Administrasi
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Donggala, ditegaskan bahwa pengadaan Barang dan Jasa pemerintah bukan sekedar urusan administrasi prosedural, melainkan instrumen kebijakan yang bersifat strategis guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


"Oleh karena itu setiap tahapan penyelenggaraannya wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta senantiasa tunduk pada kerangka hukum yang berlaku," ujar Dr. H. Rustam Efendi.

Beliau juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam siklus pengadaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian atau _prudent governance_ dalam setiap pengambilan keputusan. Pengendalian risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan hingga serah terima hasil akhir.

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng. Ia juga menegaskan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan pemaparan para narasumber.

Paparan Narasumber: Hindari Korupsi hingga Aturan Addendum
Pemaparan materi pertama disampaikan Agus Kurniawan, S.H., M.H., Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng. Ia menekankan pokok-pokok penting yang harus dilaksanakan guna menghindari jerat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Proses perencanaan pengadaan harus dilaksanakan dengan cermat. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus didasarkan pada kondisi riil harga saat itu dan didukung data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan APIP juga diharapkan dapat berperan aktif di setiap tahap pelaksanaan pengadaan.

Agus Kurniawan juga mengingatkan peserta untuk melaksanakan proses pengadaan sesuai prosedur dan menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan pihak tertentu.

Materi dilanjutkan *Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.* Ia menjelaskan materi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.

"Pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara," jelasnya.

Kasi Penkum menguraikan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dampaknya dapat mengenai penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. 

Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai Peraturan Presiden, regulasi LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, serta ketentuan teknis lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan, keterlambatan dapat dipengaruhi faktor perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar atau _force majeure_, peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.

Apabila keterlambatan akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, jika disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui RPATA maupun APBD, hingga langkah-langkah setelah masa pemberian kesempatan berakhir, baik pembayaran progres maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya.

*Tegaskan Pentingnya Diskresi Berdasarkan AUPB*
Menutup pemaparan, Kasi Penkum menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Setiap keputusan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara," tegas Laode.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap para aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.
Lebih baru Lebih lama