Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara, 60 Diantaranya Narkotika

Palu _ Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/9/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, dan dihadiri Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid bersama unsur Forkopimda.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, mengatakan dari 77 perkara tersebut, sebanyak 60 perkara merupakan kasus narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini, ada 60 perkara narkotika,” ujar Kajari Palu.

Kajari menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dua kali dalam setahun. Pemusnahan berikutnya diperkirakan kembali dilakukan pada Desember 2026.

Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan Pemkot Palu terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui penguatan satuan tugas dan edukasi berbasis keluarga.

Pemkot juga mendorong peran RT dan RW dalam memantau kondisi lingkungan serta memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat dan generasi muda.

Hadianto turut mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah dan membuka peluang kolaborasi dengan program Sekolah Khusus Keluarga yang dikembangkan Pemkot Palu.

Ia berharap generasi muda Kota Palu semakin memahami bahaya narkotika dan mampu menjaga diri serta lingkungan sejak dini.
Lebih baru Lebih lama