Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulteng Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

MAKASSAR– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 resmi menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 25 September 2026, bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator dan pejabat eselon IV Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sementara dari pihak PELINDO Group dihadiri antara lain Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, dan General Manager Regional 4 Pantoloan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut atas surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tanggal 11 Agustus 2026 perihal permohonan perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk terus membangun koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergitas ini diharapkan dapat mendukung upaya pengamanan aset negara, penguatan good corporate governance, peningkatan kualitas tata kelola, serta pencegahan terjadinya permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan strategis dalam tata kelola kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.

Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penguatan hubungan kelembagaan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat penegak hukum. Dengan komunikasi, koordinasi, dan pendampingan hukum yang berkelanjutan, kedua pihak berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Lebih baru Lebih lama