Palu – Perjuangan Masyarakat Pantoloan (PMP) menaikkan tensi tuntutan terkait keberlanjutan pelayanan kapal PELNI di Pelabuhan Pantoloan. Setelah sekitar sembilan bulan menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan, PMP kini menegaskan sikapnya: SK KP-DJPL Nomor 612 Tahun 2025 harus dibatalkan dan pelayanan PELNI tetap di Pantoloan.
Ketua PMP, Zulkarnain, mengatakan berbagai jalur telah ditempuh untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Mulai dari pengiriman surat, penyerahan kajian dan data, hingga beberapa kali mendatangi Kementerian Perhubungan.
Namun, menurut dia, sampai saat ini belum ada keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat Pantoloan.
“Sudah sembilan bulan kami menunggu. Surat sudah disampaikan, kajian sudah kami serahkan, kami juga sudah beberapa kali datang ke Kementerian Perhubungan. Tetapi sampai hari ini belum ada keputusan yang memberikan kepastian,” tegas Zulkarnain.
Karena itu, PMP menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk terus membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Tuntutan PMP kini dipertegas: SK 612 Tahun 2025 dibatalkan, PELNI tetap di Pantoloan, dan fungsi Pantoloan sebagai pelabuhan penumpang dikembalikan dalam penataan Rencana Induk Pelabuhan Teluk Palu.
Zulkarnain juga mempertanyakan dasar teknis apabila pemindahan pelayanan PELNI disebut berkaitan dengan pembagian fungsi atau wilayah kerja pelabuhan.
“Kalau alasannya pembagian fungsi pelabuhan, kami mempertanyakan dasar teknisnya. Apa yang membuat Pantoloan tidak layak menjadi pelabuhan penumpang? Kalau memang ada kajian yang menyatakan Pantoloan tidak layak, silakan dibuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar teknis dan kajian yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, PMP tidak mempersoalkan pengembangan Pelabuhan Donggala. Namun, pembangunan satu pelabuhan dinilai tidak seharusnya dilakukan dengan menghilangkan fungsi pelayanan penumpang di Pantoloan.
“Kami tidak sedang melawan Donggala. Donggala silakan berkembang. Tetapi berkembangnya satu pelabuhan tidak harus berarti menghilangkan fungsi pelabuhan lainnya,” katanya.
PMP SIAP GELAR AKSI BESAR
Ketidakjelasan keputusan pemerintah membuat PMP bersama sejumlah elemen masyarakat mulai mematangkan rencana aksi besar di kawasan Pelabuhan Pantoloan.
Konsolidasi disebut telah dilakukan bersama LPM, lembaga adat, RT/RW, buruh, tokoh masyarakat, aliansi dan berbagai elemen lainnya yang menyatakan siap bersama-sama mengawal tuntutan tersebut.
Zulkarnain menyebut aksi itu merupakan langkah lanjutan setelah berbagai jalur komunikasi dan kelembagaan ditempuh.
“Kami sudah memberikan waktu dan ruang yang cukup kepada pemerintah. Kami sudah datang, menyampaikan surat, menyerahkan kajian dan data. Kalau sampai sekarang belum ada keputusan, maka masyarakat akan turun menyampaikan sikapnya secara langsung,” tegasnya.
Meski demikian, PMP memastikan aksi akan dilakukan secara damai dan tertib dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, pekerja, pengguna jasa serta keamanan fasilitas pelabuhan.
Namun, PMP juga mengingatkan pemerintah bahwa aksi di kawasan pelabuhan berpotensi berdampak terhadap aktivitas operasional selama penyampaian aspirasi berlangsung.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk membuat kerusuhan dan bukan untuk merusak fasilitas. Tetapi pemerintah juga harus memahami bahwa ketika masyarakat turun menyampaikan aspirasi di kawasan pelabuhan, tentu ada konsekuensi terhadap aktivitas di lapangan,” ujar Zulkarnain.
BUKAN AKSI SEHARI, PMP AKAN TERUS MENGAWAL
PMP memastikan perjuangan tersebut tidak berhenti hanya pada satu aksi.
Zulkarnain mengatakan seluruh elemen yang terlibat akan terus mengawal tuntutan sampai Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan resmi mengenai keberlanjutan pelayanan PELNI di Pantoloan.
“Kami tegaskan, aksi ini bukan aksi sesaat. Kami akan terus mengawal sampai ada keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan bahwa kapal PELNI tetap di Pantoloan. Selama keputusan itu belum ada, bagi kami perjuangan ini belum selesai,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk mempertentangkan masyarakat Palu dengan masyarakat Donggala.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antarmasyarakat. Kami ingin pemerintah menyelesaikannya. Tetapi jangan masyarakat terus diminta menunggu tanpa batas. Sembilan bulan bukan waktu yang singkat,” katanya.
PMP juga meminta pemerintah pusat tidak menunggu sampai gerakan masyarakat semakin besar sebelum mengambil keputusan.
“Jangan tunggu masyarakat bergerak lebih besar baru persoalan ini dianggap penting. Pemerintah masih punya kesempatan menyelesaikan persoalan ini dengan keputusan yang jelas,” tegas Zulkarnain.
Di akhir pernyataannya, Ketua PMP kembali mengunci tiga tuntutan yang akan terus dikawal bersama masyarakat.
“Tuntutan kami jelas: SK 612 Tahun 2025 dibatalkan, PELNI tetap di Pantoloan, dan fungsi Pantoloan sebagai pelabuhan penumpang dikembalikan. Kami akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada keputusan resmi,” pungkasnya.
