Imigrasi Palu Amankan WNA Jerman Peneliti Flora Tanpa Izin di TN Lore Lindu

 

Palu — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengamankan Vlad Alexandru Tataru (45), warga Jerman, karena diduga meneliti dan mengumpulkan sampel flora endemik di Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin. Kepala Kantor Imigrasi Palu Muhammad Akmal menjelaskan penangkapan berawal dari laporan Binda Sulteng.

Vlad berada di Desa Doda, Lore Tengah, Poso sejak 20 Februari 2026. Ia menginap di homestay, keluar pagi dan kembali malam membawa sampel tumbuhan yang dikeringkan, ditempel di kertas, lalu diberi label berbahasa asing. “Tidak ada izin BRIN maupun surat dari balai taman nasional,” kata Akmal, Rabu (4/3/26).

Vlad masuk memakai Visa on Arrival untuk wisata, bukan riset. Ia juga tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan (SATS-DN) dan bertindak sendiri tanpa pendamping lokal. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Akmal menyebut dua opsi sanksi: Pro Justitia (pidana) atau deportasi plus cekal 6–10 tahun. Vlad kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Palu sambil menunggu keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lebih baru Lebih lama