Sat Narkoba Polresta Palu Kembali Beraksi, Pengedar Sabu di Tatanga Dibekuk — Dua Paket Barang Bukti Diamankan

PALU, SULTENG— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palu. Pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi Hari Rosena, melalui Kepala Satuan Narkoba Polresta Palu Komisaris Polisi Usman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kompol Usman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan kecermatan tim penyelidik yang bergerak cepat dan terukur dalam menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu bahwa seorang laki-laki berinisial ABN kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di berbagai lokasi dalam wilayah Kota Palu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan terstruktur sebelum akhirnya tim bergerak melakukan penangkapan.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup dan valid, tim kami langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami tidak bertindak sembarangan. Setiap langkah dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku," ujar Kompol Usman.

Pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu bergerak menuju lokasi dan berhasil membekuk seorang tersangka laki-laki berinisial ABN, kelahiran Palu 23 Juli 1986, yang beralamat di Jalan Lelemina, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Penangkapan berlangsung di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, tanpa perlawanan berarti dari tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ABN diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga. Sabu yang diperoleh tersebut sebagian diperuntukkan untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya untuk dijual kembali kepada para pemakai di wilayah Kota Palu.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,414 gram, serta 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penyamaran barang haram tersebut.

Tersangka ABN kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Petugas telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk dua anggota Polresta Palu yang bertindak selaku saksi penangkapan, guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, tersangka ABN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kompol Usman menegaskan bahwa Polresta Palu akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Kota Palu tanpa kompromi. Setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan menjadi prioritas yang ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

"Tidak ada ruang sekecil apapun bagi para pengedar dan penyalahguna narkotika untuk beroperasi di Kota Palu. Kami akan terus hadir dan bergerak melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Kepada siapapun yang terlibat, kami pastikan hukum akan menjangkau Anda," tegas Kompol Usman.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Palu saat ini tengah mengembangkan kasus ini lebih jauh guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang lebih besar di balik penangkapan tersangka ABN, termasuk menelusuri identitas sosok yang selama ini menjadi pemasok sabu kepada tersangka di kawasan Tatanga.Smbr:Humas Polresta Palu

Lebih baru Lebih lama