PALU — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa (07/04/2026) secara resmi menetapkan Sdri. Y, Sekretaris Desa dan Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama dengan tersangka mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A.
•Modus Operandi Tersangka
Dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024, pengelolaan dana CSR dari 4 perusahaan di Desa Tamainusi dilakukan secara melawan hukum, di mana tersangka Y turut serta memfasilitasi kejahatan Sdr. A dengan modus sebagai berikut:
- Tersangka bersedia menjadi Bendahara "Tim Pengelola Dana CSR" yang dibentuk secara cacat hukum di luar struktur resmi desa agar dana terhindar dari pengawasan.
- Tersangka turut serta membuka rekening liar di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan (Siskeudes).
- Tersangka secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang penarikan secara langsung tanpa catatan administrasi yang sah.
- Tersangka selaku Plt. Kepala Desa Tamainusi terbukti menerima uang tunai sejumlah Rp732.819.203 dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024, namun justru langsung menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.
•Kerugian Keuangan Negara
Akibat perbuatan ini, timbul kerugian keuangan negara yang nyata sebesar Rp9.686.385.572 sesuai perhitungan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
•Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatan tersangka sebagai pihak yang "turut serta melakukan", tersangka Y disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. menegaskan langkah ini membuktikan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, baik aktor utama maupun pihak yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut.
