SIGI — Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Irwan Ganda Saputra, didampingi Kepala Seksi Intelijen Resky Andri Ananda, Kasi Tindak Pidana Khusus M Apriyadi, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB).
•Penyetoran Rampasan Negara
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Sigi mengumumkan pelaksanaan penyetoran hasil rampasan negara sebesar Rp1.000.000.000 ke kas negara. Penyetoran ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
•Terpidana dan Kerugian Negara
Kasus tersebut melibatkan dua terpidana, yakni Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai mencapai Rp3.119.590.760.
•Putusan Pengadilan
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Donggala, majelis hakim menjatuhkan putusan pada 26 Februari 2026. Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair.
Untuk terpidana Jumadi bin Marsuki, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp3,1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sementara itu, terpidana Ririn Jaya Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan tanpa pidana denda.
•Barang Bukti
Dalam amar putusan juga disebutkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk uang Rp1 miliar yang kini telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran denda. Selain itu, sebanyak 3.224.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek turut dimusnahkan.
