Palu – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus dilakukan oleh pemerintah bersama mitra terkait. Salah satunya melalui Program Apresiasi Emas 2026 yang digelar oleh PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah dan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah dalam naungan Tim Pembina Samsat.
Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan kupon undian berhadiah emas. Program tersebut berlaku secara nasional hingga 30 Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal secara otomatis akan memperoleh satu kupon undian.
“Jadi, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan satu kupon undian berupa emas. Adapun total hadiah yakni 12 gram,” jelas Sugeng, Minggu (19/4).
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan daerah. Selain itu, dalam pembayaran pajak tahunan juga sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk santunan korban kecelakaan.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan PAD di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap program ini dapat memicu masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Sugeng.
