Kejaksaan Tinggi Sulteng Setujui 2 Perkara Diselesaikan Secara Damai

_Keadilan Restoratif: Hukum Humanis, Pulihkan Harmoni Sosial_  

_Palu, Kamis 18/6/2026_

PALU – Dua perkara pidana dihentikan melalui jalur damai. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan Keadilan Restoratif secara daring bersama Direktur A JAM PIDUM Kejagung RI, Kamis 18/6/2026. Hasilnya: dua tersangka diberi kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa harus ke pengadilan.

Ekspose ini bentuk nyata penegakan hukum humanis Kejaksaan. Tujuannya memulihkan keadaan, menyelesaikan konflik secara damai, dan mengembalikan harmoni sosial. Tapi tetap mengedepankan rasa keadilan.

1. Perkara Kejari Banggai Laut: Penganiayaan di Pelabuhan 

Tersangka: Alvin Leonard Hony alias Alvin  

Pasal: 466 ayat (1) UU No. 1/2023 KUHP  

Kronologi: 14 Agustus 2024 di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai. Alvin menganiaya Muh. Faisal Taib hingga luka lecet di pergelangan tangan & memar kepala. Visum RSUD Banggai jadi bukti.

Alvin baru pertama kali berurusan hukum, mengakui salah, menyesal, dan minta maaf langsung ke korban. Korban Muh. Faisal ikhlas memaafkan. Kesepakatan perdamaian dibuat di hadapan Penuntut Umum. Warga sekitar juga dukung penyelesaian damai.

2. Perkara Kejari Palu: Ribut Komentar Instagram 

Tersangka: Nazwa Alya Syahira  

Pasal: 466 ayat (1) UU No. 1/2023 KUHP  

Kronologi: Desember 2025. Perselisihan gara-gara unggahan & komentar di Instagram. Berlanjut ke pertemuan langsung yang berujung penganiayaan. Korban luka sesuai Visum RS Bhayangkara TK III Palu.

Nazwa juga pemula, mengakui kesalahan, menyesal, minta maaf. Damai tercapai secara sukarela. Lebih dari itu, Nazwa ganti rugi biaya medis Rp5.000.000 ke korban.

Disetujui Kejagung RI  

Setelah paparan lengkap Kejari Banggai Laut & Palu, Direktur A JAM PIDUM Kejagung RI menilai syarat formil & materil Keadilan Restoratif terpenuhi. Dua perkara resmi disetujui diselesaikan lewat MKR.

Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menegaskan, keputusan ini bukti Kejaksaan berpihak pada keadilan yang memulihkan. “Bukan sekadar menghukum, tapi memperbaiki. Hukum harus jadi jembatan perdamaian di masyarakat,” ujarnya.

Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif, pelaku yang menyesal dapat kesempatan kedua. Korban dapat pemulihan. Masyarakat dapat kembali rukun. Hukum tetap jalan, hati tetap dijaga.

Lebih baru Lebih lama