Kejati Sulteng Setujui “Plea Bargain” Perkara Penganiayaan di Sigi, Beri Jalan Keadilan Restoratif

PALU– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berbasis Pengakuan Bersalah atau _Plea Bargain_ yang diajukan Kejaksaan Negeri Sigi, Selasa 30/6/2026.

Ekspose digelar virtual bersama Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H dan Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan RI sebagai tahap evaluasi sebelum persetujuan.

Kasus Penganiayaan di Posko PKL Porame 

Perkara ini melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejadian berawal Senin 13/4/2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Posko PKL Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Tersangka mendatangi korban Mahfud untuk membahas persoalan yang melibatkan kekasihnya.

Saat berbincang, tersangka emosi karena mengungkit peristiwa penendangan terhadap kekasihnya sehari sebelumnya. Dalam kondisi terpancing emosi, tersangka memukul wajah korban sekali menggunakan tangan kanan terkepal hingga korban luka.

Saksi Egin melerai dan tersangka meninggalkan lokasi. Hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara TK III Palu No. VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay mencatat korban mengalami memar mata kiri 3x4 cm, memar glabela 1,5x0,2 cm, serta hidung tidak di garis tengah disertai nyeri tekan.

Alasan Diajukan Plea Bargain

Kejari Sigi mengajukan mekanisme ini karena beberapa pertimbangan:  

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana  

2. Ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan  

3. Kooperatif, konsisten mengakui perbuatan sejak penyidikan  

4. Selalu didampingi penasihat hukum hingga Tahap II  

5. Menunjukkan penyesalan

Disetujui JAMPIDUM RI

Setelah pemaparan dan pembahasan, Direktur A JAMPIDUM Kejaksaan RI menyetujui permohonan tersebut. Persetujuan diberikan setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materiel sesuai pedoman _Plea Bargain_.

Implementasi Hukum Pidana Baru

Penerapan _Plea Bargain_ merupakan wujud pembaruan KUHAP yang mengedepankan penyelesaian perkara efektif, efisien, dan berkeadilan substantif. Mekanisme ini tetap menjunjung prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak.

Dengan mekanisme ini, penegakan hukum diharapkan lebih sederhana dan cepat, tanpa mengurangi akuntabilitas.

Lebih baru Lebih lama