‎Pemberitaan Dinilai Tidak Sesuai Fakta, ‎Kades Lembantongoa Rencana Ajukan Somasi

SIGI – Sepasang lanjut usia (lansia) asal Desa Lembahtongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media elektronik yang terbit pada 11 Juni 2026 dengan judul "Dosa Besar Kades Lembantongoa? Dua KK Lansia Diduga Tak Pernah Tersentuh Bantuan, Bertahan Hidup dari Ubi dan Pisang."
‎Pasangan lansia tersebut,yang diketahui  Heleda (70) dan Yusuf (67), menilai isi pemberitaan itu tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami serta berdampak pada nama baik dan martabat keluarga mereka.
‎Saat ditemui sejumlah wartawan dari berbagai media lokal Sulawesi Tengah pada Ahad (21/6), Heleda membantah sejumlah informasi yang dimuat dalam berita tersebut.
‎"Semua yang ada di berita itu tidak betul. Yang benar, suami saya memang sudah sakit selama delapan tahun. Namun kami tidak pernah menyampaikan bahwa selama delapan tahun tidak menerima bantuan dari pemerintah desa, apalagi hanya makan ubi dan pisang. Itu tidak benar," ujar Heleda.
‎Menurutnya, pemberitaan tersebut juga menimbulkan reaksi dari pihak keluarga, termasuk anaknya yang bernama Tin.
‎"Anak saya juga kaget membaca berita itu. Dia keberatan karena sebagai anak tentu tidak terima jika orang tuanya diberitakan seolah-olah dibiarkan hidup hanya dengan makan ubi dan pisang," katanya.
‎Heleda menjelaskan bahwa selama ini dirinya dan suaminya tetap menerima berbagai bentuk bantuan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah desa. Ia juga menyebut bahwa pada tahun lalu, suaminya masih menerima bantuan beras dari tempatnya bekerja meskipun dalam kondisi sakit.
‎"Suami saya tahun lalu masih menerima bantuan beras dari tempat kerjanya. Jadi informasi dalam pemberitaan itu tidak sesuai dengan kenyataan," tambahnya.
‎Secara terpisah, Kepala Desa Lembahtongoa, Arman, juga menyampaikan keberatannya terhadap isi pemberitaan tersebut. Ia menilai informasi yang disajikan tidak melalui proses verifikasi yang memadai dan berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah desa maupun keluarga yang diberitakan.
‎"Kami memiliki data bahwa pasangan lansia tersebut secara rutin menerima BLT dan berbagai bantuan lainnya. Mereka selalu menjadi prioritas dalam pendataan bantuan yang dilakukan pemerintah desa," jelas Arman.
‎Ia juga mempertanyakan proses peliputan dan penulisan berita yang dimaksud. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait identitas peliput maupun penulis berita.
‎"Dari informasi yang kami peroleh, wartawan yang menemui pasangan lansia tersebut berbeda dengan nama yang tercantum sebagai penulis berita. Selain itu, kami juga tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam susunan redaksi media tersebut," ungkapnya.
‎Arman menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
‎"Sampai berita itu tayang, tidak pernah ada konfirmasi kepada pemerintah desa maupun kepada saya sebagai kepala desa. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam prinsip keberimbangan pemberitaan. Yang paling utama, Media tersebut berkantor pusat di Pulau Jawa, sama sekali tidak memiliki kantor perwakilan di wilayah Sulteng," katanya.
‎Atas dasar itu, Pemerintah Desa Lembahtongoa mengaku tengah mempelajari langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎"Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum dan akan mempelajari seluruh aspek terkait pemberitaan tersebut," tegas Arman.
‎Hingga berita ini ditulis, pihak media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keberatan yang disampaikan oleh pasangan lansia maupun Pemerintah Desa Lembahtongoa.
Lebih baru Lebih lama