PALU,- Buntut dari surat perjanjian pengembalian dana Rp93 juta, Sukri, SE akhirnya membuat Laporan Polisi. Laporan tersebut dibuat hari ini terhadap rekanan yang juga berstatus ASN di BAPENDA Pemprov Sulteng, Hardianti Saleh
Isi Perjanjian Tak Dipenuhi
Berdasarkan "SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN" bertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani di Palu, Sukri selaku Pihak Pertama menuntut Hardianti Saleh selaku Pihak Kedua untuk mengembalikan dana secara bertahap:
1. Rp30.000.000,-paling lambat 30 Juni 2026
2. Rp30.000.000,- paling lambat 31 Juli 2026
3. Rp33.000.000,-untuk pelunasan sisa pada 31 Agustus 2026
Dalam poin 4 perjanjian disebutkan, jika Pihak Kedua tidak mencapai nilai minimum sesuai permintaan, maka akan ditempuh jalur hukum.
Sukri: Sudah Lewat Tenggat, LP Dibuat Hari Ini
Sukri mengaku tenggat pertama 30 Juni 2026 telah lewat namun dana belum dikembalikan. Ia menyebut sudah berulang kali menagih secara kekeluargaan.
"Karena kesepakatannya tidak dipenuhi, hari ini saya sudah membuat Laporan Polisi. Saya serahkan semua bukti, termasuk surat perjanjian, bukti transfer, dan kuitansi kepada penyidik," ujar Sukri.
Versi Hardianti Saleh: Ada Konteks Kerja Sama
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Hardianti Saleh membenarkan adanya tanda tangan dalam surat perjanjian tersebut. Ia menyebut dana itu terkait rencana kerja sama yang sebelumnya telah dibicarakan.
HA juga menyebut sebagian dana dalam dokumen berasal dari pihak lain bernama Gatot dan bukan sepenuhnya dari Sukri. Ia menyatakan siap memberi keterangan jika diperlukan oleh jalur hukum atau pengawasan internal instansi.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan Sukri masih dalam proses di kepolisian. Belum ada penetapan tersangka.
Pemberitaan ini dibuat berdasar dokumen surat perjanjian dan keterangan kedua belah pihak. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum berjalan.
