PALU – Unit Reserse Kriminal Polsek Tawaeli berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu kost di Jl. Tandame, Kel. Mamboro, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Rabu (15/7/2026).
Pelaku berinisial Z (22) asal Desa Saloya, Kec. Sindue, Kab. Donggala diamankan bersama barang bukti 1 unit laptop merek Asus Vivobook beserta cas-nya yang diduga hasil curian.
*Berawal dari Laporan Warga*
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Tawaeli IPTU Afif, S.H.I., M.H dalam konferensi pers di Mapolsek Tawaeli, didampingi Kanit Reskrim IPTU Farid, S.A.P.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kurang dari 24 jam. Ini bentuk komitmen kami memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Afif.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kapolsek mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Polsek Tawaeli akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
