PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan digelar di Aula Abdul Aziz Lamadjido Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng. PKS ditandatangani oleh Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H, Ketua PT Sulteng Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H, dan Kakanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman,A.Md.IP.,S.Sos.
Wujud Transformasi Digital Sistem Peradilan
Kajati Sulteng Zullikar Tanjung mengatakan persidangan elektronik adalah bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penanganan perkara.
“Teknologi informasi menjadi jawaban atas tantangan, termasuk kendala geografis. Dengan sidang elektronik, proses peradilan bisa lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi perlindungan hak para pencari keadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pelaksanaan sidang elektronik kini telah kuat. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional mengatur pemeriksaan jarak jauh, sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan secara elektronik. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum juga sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
Hemat Anggaran, Tingkatkan Keamanan
Menurut Kajati, PKS ini bukan hanya formalitas. Implementasi sidang elektronik diyakini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, dan mengurangi risiko pemindahan tahanan dari Lapas/Rutan ke pengadilan. Sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum.
“Keberhasilan ini tergantung pada kesiapan infrastruktur, regulasi teknis, dan integritas aparat penegak hukum. PKS ini menjadi pedoman agar tugas, koordinasi, dan standar pelayanan antarinstansi berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas pembuktian dan perlindungan hak terdakwa, saksi, dan korban,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kajati menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di Sulteng untuk mendukung penuh implementasi sidang elektronik. Ia juga mengajak aparat penegak hukum mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi demi pelayanan hukum yang lebih baik.
Sinergi untuk Peradilan yang Berkeadilan
Mengakhiri sambutan, Kajati menyampaikan apresiasi kepada Ketua PT Sulteng, Kakanwil Ditjenpas Sulteng, dan seluruh pihak yang terlibat.
“Semoga sinergi ini terus diperkuat untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” tutupnya.
Turut hadir Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H, para PJU Kejati Sulteng, PT Sulteng, Kanwil Ditjenpas, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulteng.

