Wagub Sulteng Perintahkan Proses Pemberhentian Kepsek SMAN 1 Balinggi, BKD: Rekomendasi Inspektorat Sedang Diproses

PALU – Polemik dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Komite SMAN 1 Balinggi yang bergulir sejak 2023 mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dikabarkan telah memerintahkan proses pemberhentian Kepala SMAN 1 Balinggi setelah adanya rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.

•Arahan Wagub ke BKD
Ketua Komite SMAN 1 Balinggi periode 2023–2025, I Nyoman Tambur, mengatakan dirinya telah bertemu dengan Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, http://Sp.PK., http://M.Kes., pada Rabu (8/7).

Menurut Nyoman, dalam pertemuan tersebut Wagub menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan proses pemberhentian Melkiades I Made Arianto dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 1 Balinggi.

"Seperti itulah penyampaian Ibu Wagub kepada saya. Saat ini Ibu Wagub telah memerintahkan BKD Provinsi Sulteng untuk segera memprosesnya karena rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterbitkan beberapa bulan lalu," ujar Nyoman.

•Disdik: Tugas Kami Selesai, Menunggu BKD  
Usai bertemu Wagub, Nyoman mengaku kembali menemui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza Daeng Parebba, S.H., http://M.Si., guna memastikan tindak lanjut. 

Secara terpisah, Kadisdik Sulteng Firmanza membenarkan adanya arahan tersebut. Ia menjelaskan langkah pemerintah didasarkan pada hasil audit Inspektorat Provinsi Sulteng yang menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana komite.

"Kami menganggap tugas Dinas Pendidikan telah selesai, mulai dari proses penyelidikan, pemeriksaan hingga penyampaian hasil sesuai kewenangan kami. Selanjutnya kami menunggu BKD Provinsi Sulteng untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," kata Firmanza.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru, sehingga mengajak seluruh pihak agar dapat menjaga situasi tetap kondusif demi kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Balinggi dapat berjalan dengan baik.

•BKD: Rekomendasi Sudah Diterima 
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, S.E., M.M., http://M.Si., yang dikonfirmasi terkait perkembangan proses pemberhentian tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Koordinator Bidang Penegakan Disiplin BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Zulmin, namun belum memperoleh respons.

Penjabat Sekretaris BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifuddin, membenarkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterima oleh BKD.

"Iya Pak, hasil rekomendasi Inspektorat sudah kami terima dan saat ini sedang diproses. Namun untuk saat ini saya sedang cuti karena orang tua saya meninggal dunia, sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara utuh," ujarnya.

•Tanggapan Kepsek
Secara terpisah, Kepsek Melkiades yang turut dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi secara resmi dan utuh dari pihak manapun terkait proses pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah.

"Saya belum menerima informasi apapun. Justru saya baru tau saat ini," jawabnya singkat.

Kasus pengelolaan dana Komite SMAN 1 Balinggi sendiri telah menjadi perhatian publik sejak 2023 setelah komite sekolah mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite. Proses tindak lanjut kini berada pada tahapan administrasi kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Tengah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat.


Lebih baru Lebih lama