Kajati Sulteng Zullikar Tanjung Setujui Penghentian 4 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Palu-Senin, 31 Agustus 2026 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh empat satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai, dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Perkara pertama dari Kejaksaan Negeri Poso
Tersangka RAHMAT MULYADI Alias DEDE disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula ketika tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000,-.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta mengembalikan seluruh kerugian korban. Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Tolitoli
Tersangka MOH. TAUFIK Alias DEDE disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara berawal ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya. Namun, setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya, tersangka membawa sepeda motor tersebut dengan maksud menuju Kota Palu untuk mencari pekerjaan.
Dalam proses hukum, tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Tersangka dan korban yang merupakan hubungan keluarga telah membuat dan menandatangani kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.

Penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban sebagai mertua dan tersangka sebagai menantu, serta kondisi tersangka sebagai salah satu tulang punggung keluarga.

Lalu dari Kejaksaan Negeri Banggai
Tersangka FOLDY TANTRY Alias FOLDY disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara terjadi ketika tersangka mengambil sebuah telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di atas Kapal KM PUSPITASARI di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,-. Namun, telepon genggam milik korban telah ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada korban.

Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, telah meminta maaf, mengakui serta menyesali perbuatannya. Korban juga telah memberikan maaf secara ikhlas dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Dan terakhir dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, Tersangka STENLI RONALDO TANTADJI Alias TENI disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara terjadi keributan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, yang kemudian berujung pada tindakan pemukulan oleh tersangka terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis.
Tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai, dengan tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban.
Penyelesaian perkara tersebut juga mendapatkan respons positif dari masyarakat yang mendukung penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama