PALU, SULTENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring terkait tudingan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap keluarga seorang terpidana. Hak jawab disampaikan langsung di Kantor Kejari Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin No.97, Tatura Utara, Palu Selatan.
Kasi Intelijen Kejari Palu, Michael A.F. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi Tindak Pidana Umum Irwanto, S.H., Kasubsi II Intelijen Kahfi Parsa, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Rafif Pramananda, S.H., serta jaksa fungsional berinisial D yang namanya disebut dalam pemberitaan, hadir dalam forum klarifikasi tersebut.
Michael menyayangkan pemberitaan viral tersebut hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu ke Kejari Palu maupun kepada jaksa yang bersangkutan.
"Memang ada yang kami sayangkan, dalam hal ini tidak ada verifikasi dulu ke kami. Kami tetap mengapresiasi fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja institusi penegak hukum," ujarnya.
Duduk Perkara Restitusi Terpidana Valentino Rumbay
Michael menjelaskan, persoalan ini bermula dari perkara terpidana Valentino Rumbay alias Valen, yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 9 Juli 2026, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp9.984.000 dalam tenggat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak mampu dibayar penuh, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut telah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 1175/P.2.10/Eku.3/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.
