PALU, SULTENG– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (23/9/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka Sanuddin dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Saat itu, tersangka Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur hendak pulang ke rumah. Ketika berbelok ke kiri, tersangka tidak melihat seorang anak berinisial AR yang berada di sekitar lokasi belokan.
Kendaraan yang dikemudikan tersangka kemudian menabrak korban hingga masuk ke kolong kendaraan. Akibatnya, anak korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Mokopido Tolitoli.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari RSUD Mokopido, korban mengalami luka robek di belakang kepala, luka lecet pada mata kiri, luka robek pada telinga kanan, serta luka lecet pada kedua lengan dan lutut. Luka-luka tersebut disebabkan persentuhan dengan benda tumpul dan keras.
Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian perkara secara proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.
Penerapan mekanisme tersebut mempertimbangkan bahwa tindak pidana dilakukan karena kealpaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, perkara tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari MKR sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pertimbangan lainnya, tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 UU Nomor 20 Tahun 2025 dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.
Tersangka Sanuddin juga telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
Persetujuan Kajati Sulteng terhadap penghentian penuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan secara berkeadilan, humanis, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

