Palu _ Polemik rencana pemindahan pelayanan kapal PELNI dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala kembali mendapat sorotan. Abd Wahyudin, Ketua FNPBI Sulawesi Tengah sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap I) PMP, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan ketidakjelasan, tetapi keputusan yang tegas dari Kementerian Perhubungan.
Wahyudin menyoroti kondisi di lapangan yang menurutnya menunjukkan bahwa selama sekitar sembilan bulan keputusan pemindahan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Bagi PMP, kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar kebijakan tersebut tidak dilanjutkan dan keputusan terkait pemindahan pelayanan PELNI segera dibatalkan.
“Sudah sembilan bulan SK ini tidak berjalan. Maka bagi kami, sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan yang jelas. SK tersebut jangan dilanjutkan, tetapi harus dibatalkan dan fungsi pelayanan penumpang Pantoloan harus dikembalikan melalui mekanisme perubahan Rencana Induk Pelabuhan Teluk Palu,” tegas Wahyudin.
Ia menegaskan, PMP tidak lagi berbicara sebatas evaluasi atau peninjauan. Tuntutan masyarakat sudah jelas, yakni pembatalan SK terkait pemindahan pelayanan PELNI dan pengembalian fungsi Pantoloan sebagai pelabuhan penumpang.
Menurut Wahyudin, tuntutan tersebut akan terus disampaikan melalui jalur aspirasi dan mekanisme hukum yang berlaku. UU Administrasi Pemerintahan sendiri menempatkan keputusan dan tindakan pemerintahan dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kami dari PMP akan turun bersama seluruh elemen dan masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan jelas. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian, sementara kebijakan yang dipersoalkan tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.
Wahyudin juga menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan PMP bukan ditujukan untuk mempertentangkan masyarakat Palu dengan Donggala. Menurutnya, perjuangan tersebut berangkat dari kepentingan masyarakat pengguna jasa PELNI dan tuntutan agar kebijakan pemerintah memberikan akses pelayanan yang tepat.
“Ini bukan persoalan Palu melawan Donggala. Ini persoalan kebijakan dan kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan karena kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.”
Sebagai Korlap I PMP, Wahyudin memastikan bahwa pihaknya siap mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional.
“Kami akan terus mengawal perjuangan ini sampai ada keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan untuk membatalkan SK tersebut dan mengembalikan fungsi pelayanan penumpang Pelabuhan Pantoloan. Selama keputusan itu belum ada, perjuangan masyarakat belum selesai,” pungkasnya.
