Tiga Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palolo Dibekuk, Polres Sigi Sita 20,93 Gram Barang Bukti

SIGI – Polres Sigi membekuk tiga terduga pelaku peredaran sabu di Kecamatan Palolo, Minggu (12/4/2026) dini hari, dan menyita barang bukti seberat bruto 20,93 gram. Ketiganya terdiri dari dua pria dan satu perempuan, yakni UI (40) warga Desa Berdikari, DR (31) warga Desa Padang Raya, Luwu Utara, serta MH (40) warga Desa Sarumana.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Palolo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Berdikari dan Desa Sarumana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DR, seorang ibu rumah tangga, diketahui memesan sabu kepada UI. Selanjutnya, UI bersama MH membeli barang tersebut di Kayumalue, Palu, lalu mengantarkannya kepada DR di rumah MH di Desa Sarumana. Petugas lebih dulu menangkap UI di Desa Berdikari, kemudian menuju Desa Sarumana dan menggeledah rumah MH, serta menyita dua paket sabu dengan berat bruto 20,93 gram. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan DR dan MH.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Chandra, Kamis (23/4/2026).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran barang haram tersebut.

Lebih baru Lebih lama